Jumat, 02 November 2012

Syarat & Kondisi


Syarat & Kondisi

 
SYARAT DAN KONDISI
 
1. KAMI MENGERJAKAN ATAU MENGURUS PESANAN ANDA, SESUAI DENGAN YANG ANDA MINTA KECUALI ADA KETENTUAN LAIN DARI  YANG TERKAIT
2. SEMUA YANG ADA  OBAT - OBATAN, KAMI BISA MENGERJAKAN ATAU MENGURUSKANNYA KECUALI ADA HALANGAN ATAU ADA KETENTUAN LAIN DARI BEBERAPA OKNUM ATAU INTANSI  TERKAIT YANG AKAN DI BERITAHUKAN TERLEBIH DAHULU
3. BARANG YANG SUDAH DI PESAN TIDAK BISA DI KEMBALIKAN , KECUALI ADA KESALAHAN CETAK ATAU KESALAHAN PENGURUSAN YANG TIDAK BISA DI TOLELIR MENURUT PARA OKNUM
4. SEMUA OBAT YANG DI PESAN ANDA, ADALAH TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA OLEH ANDA BAIK SEBELUM DAN SESUDAHNYA .
5. DENGAN MEMESAN  JASA KAMI, KAMI ANGGAP ANDA TELAH
SETUJU DENGAN SYARAT DAN KONDISI INI

Contoh Obat - bukti obat


sample obat







PEMESANAN Obat Aborsi

Pemesanan


SELAMAT DATANG KAMI UCAPKAN DI SITUS JUAL OBAT & DOKUMEN ONLINE,
PRIVASI ANDA KAMI JAGA!
UNTUK PEMESANAN PADA HARI LIBUR TETAP KAMI LAYANI
UNTUK KONFIRMASI PEMBAYARAN DAN PENGIRIMAN PRODUK HUB 089693631694
KAMI TIDAK MEMILIKI CABANG DI SITUS MANAPUN HANYA INI SITUS RESMI KAMI! DAN
PRODUK KAMI TIDAK DIJUAL DITEMPAT LAIN HARAP BERHATI-HATI!
CARA PEMESANAN DAN PEMBAYARAN PRODUK KAMI
UNTUK PEMESANAN PRODUK KAMI BISA MELALUI NO OPERATOR KAMI YANG TERTERA DI
BAWAH DAN UNTUK PEMBAYARAN PRODUK BISA DILAKUKAN DENGAN CARA:
1.Melalui ATM / Mobile Banking / Internet Banking, YANG BISA ANDA LOGIN
LEWAT KLIK BANK YANG TERSEDIA DI SITUS KAMI INI dengan mentransfer sejumlah
uang sesuai dengan harga obat yang akan anda beli. Namun sebaiknya anda
menggunakan angka tertentu yang bisa diambil dari 3 angka dibelakang no Hp
anda, atau bisa juga sesuai dengan nilai tertentu yang anda inginkan. Hal
ini untuk memudahkan kami mengecek uang yang telah anda transfer dan
sebagai bukti pembayaran.

.Melalui Setoran Tunai
Dengan cara Anda datang langsung ke Bank terdekat dan dengan menggunakan
slip setoran yang ada, anda mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga
obat yang anda pesan ke Rekening Bank kami ,Untuk setoran jenis ini, tidak
perlu memakai angka unik seperti diatas, tetapi yang terpenting untuk
segera konfirmasi setelah uang ditransfer ke OPERATOR KAMI DI NO:
089693631694
sekalian sms alamat tujuan pengiriman obat, supaya kami tahu bahwa uang
yang masuk adalah dari anda dan supaya pesanan anda dapat langsung kami
proses!

Akan diberitahu via SMS untuk menghindari penyalah-gunaan oleh pihak yang
tidak bertanggung-jawab.
Pengiriman kami lakukan melalui JNE. Pesanan yang dibayar sebelum pukul
15.00 akan langsung kami kirim hari itu juga, dan pesanan yang dibayar
sesudah itu akan kami kirim keesokan harinya.
Lamanya waktu pengiriman bervariasi sekitar 1 - 4 hari tergantung tujuan.
Untuk tujuan Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta,
Bandung, Medan, dll, pesanan pasti diterima keesokan harinya (paling lama
sore harinya) menggunakan jasa "Yakin Esok Sampai" dari JNE. Anda kami
bebaskan dari biaya pengiriman / biaya pengiriman gratis khusus Jabotabek,
diluar P.Jawa dan luar Negeri kami tambahkan ongkos kirim sesuai tarif yang
berlaku.
UNTUK PERTAYAAN SEPUTAR PRODUK SILAHKAN MENGHUBUNGGI OPERATOR KAMI DI NO:
089693631694 (VIA SMS)

***************************************************************************
TIPS MENGHINDARI PENIPUAN BELANJA ONLINE DI INTERNET:
BILA SIPENJUAL DI INTERNET TIDAK MENAMPILKAN BUKTI BUKTI RESI PENGIRIMAN KE
KONSUMEN ANDA HARUS WASPADA KARENA KEMUNGKINAN BESAR SI PENJUAL TERSEBUT
SCAMER ALIAS PENIPU! DAN BILAMANA SIPENJUAL MENAMPILKAN BUKTI BUKTI RESI
PENGIRIMANPUN ANDA TETAP HARUS TELITI DENGAN CARA MENCATAT SEMUA BUKTI
BUKTI PENGIRIMAN YANG DI TAMPILKAN SI PENJUAL TERSEBUT DAN MENGECEK KE
KANTOR PERWAKILAN SESUAI DENGAN EKSPEDISI YANG DIGUNAKAN SI PENJUAL UNTUK
MENANYAKAN TERLEBIH DAHULU DENGAN PIHAK EKSPEDISI TERSEBUT KEABSAHAN DAN
KEASLIAN BUKTI BUKTI RESI YANG DITAMPILKAN TERSEBUT CONTOHNYA KAMI SILAHKAN
ANDA CATAT SEMUA BUKTI BUKTI RESI PENGIRIMAN KAMI KE KONSUMEN DAN ANDA
TANYAKAN KE PIHAK TIKI KEASLIAN BUKTI BUKTI RESI YANG KAMI TAMPILKAN DI
SITUS KAMI INI TERSEBUT.

Sekilas Tentang Aborsi

Kontroversi Seputar Aborsi

Oleh: Siswandi Suarta
Pendahuluan
Aborsi di dunia dan di Indonesia khususnya tetap menimbulkan banyak persepsi dan bermacam interpretasi, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama.
Pengguguran atau aborsi adalah semua tindakan atau usaha untuk menghentikan kehamilan dengan alasan apapun.1 Aborsi dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yg terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya dari luar untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yg terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberi dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab kematian ibu yg utama adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Diperkirakan diseluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kasus aborsi tidak aman, 70 ribu perempuan meninggal akibat aborsi tidak aman dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. 95% (19 dari 20 kasus aborsi tidak aman) diantaranya bahkan terjadi dinegara berkembang.2
Di Indonesia setiap tahunnya terjadi kurang lebih 2 juta kasus aborsi, artinya 43 kasus/100 kelahiran hidup (sensus 2000). Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar (Wijono 2000). Suatu hal yang dapat kita tengarai, kematian akibat infeksi aborsi ini justru banyak terjadi di negara-negara di mana aborsi dilarang keras oleh undang-undang.3
Dari kenyataan ini kita patut mempertanyakan logika yang menyatakan bahwa bila layanan aborsi tidak ada maka orang tidak akan melakukan aborsi. Atau sebaliknya tersedianya layanan aborsi akan mendorong terjadinya penyelewengan moral yang berakibat pada kehamilan yang tidak diinginkan.
Aborsi Dipandang Dari Aspek Hukum
Menurut Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia yang diadakan di Jakarta 1 April 2000 menyatakan adanya kontradiksi dari isi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut:
“Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelematkan jiwa ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu”.
Hal yang dapat dijelaskan dari pasal dan ayat tersebut adalah:
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun, dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelematkan jiwa ibu dan janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.4
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas menjadikan tenaga kesehatan yang memberi pelayanan rentan di mata hukum.
Ditambahkan lagi pada ayat selanjutnya yakni pasal 15 ayat 2 yakni, tindakan medis tertentu hanya dapat dilakukan jika:
  1. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambil tindakan tersebut
  2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu dapat dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan ahli
  3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya
  4. pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan atas syarat tersebut di atas yakni:
  1. indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
  2. tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kandungan dan penyakit kandungan
  3. hak utama untuk memberi persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan yang tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuan, dapat diminta dari suami atau keluarganya
  4. sarana kesehatan tertentu adalah yang memiliki fasilitas memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Selain daripada itu banyak pasal dalam KUHP yang menerangkan dan menjelaskan tentang tindakan aborsi diantaranya:
    • Pasal 346 yang berbunyi, “seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
    • Pasal 348 yang berbunyi, “barang siapa yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
    • Pasal 349 yang berbunyi, “jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dapat ditambah dengansepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”
Selengkapnya dapat dibaca pada pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aborsi Dipandang dari Aspek Agama
Tidak ada ayat baik dalam Al-Quran maupun Al-Kitab yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat manusia.
Bahkan dalam Al-Quran banyak ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan adalah sangat mulia.
    • Q.S. 17:70 yang berbunyi:
“ sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”
    • Q.S. 5:32 yang isinya menyatakan bahwa membunuh satu nyawa berarti membunuh semua orang. Sebaliknya menyelamatkan satu nyawa berarti menyelamatkan nyawa semua orang.
    • Q.S. 17:3 yang berbunyi:
“ dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat, Kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan kepadamu jua.”
    • Q.S. 5:36 yang isinya menyatakan bahwa aborsi adalah membunuh, berarti melawan perintah Allah.
    • Q.S. 22:5 menerangkan bahwa tidak ada kehamilan yang merupakan kecelakaan atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Adapun berbagai pendapat ulama Islam mengenai masalah aborsi ini. Sebagian berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan sebelum 120 hari hukumnya haram dan sebagian ulama berpendapat boleh.5
Batasan tersebut digunakan sebagai tolok ukur boleh-tidaknya aborsi dilakukan mengingat sebelum 120 hari janin belum bernyawa. Dari yang berpendapat boleh beralasan jika setelah didiagnosa oleh ahli ternyata apabila kehamilan diteruskan maka akan membahayakan keselamatan ibu, maka aborsi boleh dilakukan. Dengan demikian apabila dari sudut pandang agama saja aborsi diperbolehkan dengan alas an kuat seperti indikasi medis, maka sudah sepatutnyalah apabila landasan hukum aborsi diperkuat sehingga tidak ada keraguan dan kecemasan pada tenaga kesehatan yang berkompeten melakukannya.
Aborsi Dipandang dari Aspek Kesehatan
Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi yang berkaitan dengan ancaman keselamatan janin atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada ibu, misalnya TB paru berat, asma, diabetes mellitus, gagal ginjal, hipertensi, dan penyakit hati kronis.6
Sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu. Hanya saja dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis.7
Akan tetapi kematian ibu disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian ibu, yang dilaporkan hanya kematian yang diakibatkan perdarahan dan sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi.
Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994 dan Konferensi Wanita di Beijing tahun 1995 menyepakati bahwa akses pada pelayanan aborsi yang aman merupakan bagian dari hak perempuan.
Penelitian menunjukkan bahwa dilegalkannya aborsi di suatu negara justru berperan dalam menurunkan angka kejadian aborsi itu sendiri. Held dan Adriaansz sebagaimana dikutip dari Wijono (2000) mengemukakan hasil analisa tentang kelompok resiko tinggi terhadap kehamilan yang tidak direncanakan dan aborsi tidak aman, yakni:
  1. kelompok unmeet need dan kegagalan kontrasepsi (48%
  2. kelompok remaja
  3. kelompok praktisi seks komersial
  4. kelompok korban perkosaan, incest, dan pelecehan seksual (9%).8
dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa ternyata kelompok unmeet need dan gagal KB merupakan kelompok terbesar yang mengalami kehamilan tidak direncanakan, sehingga konseling kontrasepsi merupakan salah satu syarat mutlak untuk menurunkan kejadian aborsi, terutama aborsi berulang, selain faktor lainnya.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:

  • ada dua alasan mengapa seseorang menghentikan kehamilannya:
    1. alasan kesehatan atau medis, yaitu suatu alasan yang didasarkan kepada pertimbangan medis baik yang disebabkan oleh ibu atau janin.
    2. alasan non medis, yang didasarkan pada faktor-faktor di luar pertimbangan medis namun berisiko tinggi terhadap kelanjutan kehidupan sang ibu.

  • jika dilihat dari pendekatan demografis, maka lasan yang sering dikemukakan adalah realitas tingginya kematian ibu yang disebabkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman, artinya tidak adanya fasilitas atau layanan aborsi tidak dengan sendirinya menghentikan usaha kaum perempuan untuk menghentikan kehamilannya. Dan ketika layanan aborsi yang aman dan sehat itu tidak disediakan, mereka akan tetap mengusahakannya sendiri. Akibatnya tidak sedikit yang kemudian pergi mencari pertolongan kepada mereka yang bukan ahlinya.

  • Memang, memutuskan melakukan aborsi adalah suatu pilihan yang benar-benar harus dipikirkan secara matang. Mengapa? Karena sang ibu harus benar-benar percaya dengan apa yang menjadi tanggung jawab dan yang terbaik bagi dirinya. Ini seyogyanya bergantung kepada kebutuhan, sumber daya, tanggung jawab, dan harapan yang dibayangkan oleh kaum perempuan.

  • dari berbagai diskusi baik dengan ibu maupun remaja, diperoleh gambaran bahwa bila seorang perempuan telah berniat menghentikan kehamilannya, maka umumnya mereka tidak langsung pergi ke tenaga medis tetapi akan mencoba cara sendiri yang sering diketahuinya melalui teman-temannya.

  • Kita akui memang aturan mengenai tindakan aborsi masih sangat kontroversial, bahkan boleh dibilang cacat hukum.

  • tingginya angka kematian ibu di Indonesia disadari atau tidak banyak dipicu oleh maraknya kasus aborsi tidak aman. Apabila satu dekade lalu masalah kesehatan masyarakat di Indonesia didominasi oleh penyakit infeksi, degeneratif, dan HIV/AIDS, maka saat ini dan ke depan masalah aborsi menjadi teramat krusial untuk segera ditindaklanjuti.
Saran

  1. Sudah saatnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi termasuk pendidikan seks diberikan sejak usia dini sesuai dengan tahap pertumbuhan dan perkembangannya.

  2. Upaya legalisasi aborsi semestinya segera diberlakukan, dengan membentuk sarana layanan aborsi yang dikontrol secara intens oleh sebuah lembaga mungkin dalam bentuk komisi yang terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah, LSM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat atau sebaliknya dilarang sama sekali melalui law enforcement.

  3. Amandemen Undang-Undang Kesehatan khususnya pasal 15 ayat 1 dan 2 sudah menjadi keniscayaan karena terkesan kontroversial.

  4. Dalam upaya menekan angka kematian ibu (AKI) akibat aborsi tidak aman perlu digencarkan konseling kontrasepsi di setiap sarana kesehatan baik privat maupun pemerintah.

  5. Pentingnya digalakkan upaya diseminasi informasi tentang kesehatan reproduksi khususnya aborsi melalui seminar, penyuluhan, diskusi, kampanye, dan ceramah keagamaan baik melalui media cetak maupun elektronik.
Mengakhiri tulisan ini, penulis berharap mudah-mudahan mendapatkan perhatian dan renungan untuk selanjutnya disikapi dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Referensi
Al-Quran dan Terjemahannya.
Berita Berkala Jender dan Kesehatan, Aborsi: Sebuah Dilema di Indonesia, edisi khusus Januari-Februari 2001, Pusat Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender, 2001
Hadad, Tini, dkk. Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi, Seri Perempuan Mengenali Dirinya, YLKI-FKP-FF, 2002
Hanifah, Laily, Aborsi Ditinjau dari Tiga Sudut Pandang, artikel Gender dan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam situs www.kesrepro.info
Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
WHO, Unsafe Abortion; Global and Regional Estimates of Incidence and Mortality Due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data, third edition, Geneva, Division of Reproductive Health (Technical Support), WHO, 1998.





Ô Pernah dimuat dalam situs informasi kesehatan reproduksi pertama di Indonesia http://www.kesrepro.info
Ó Mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat-Jakarta
1 Tini Hadad, et.al., Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi, Seri Perempuan Mengenali Dirinya, cetakan 1, YLKI-FKP-FF, (Jakarta:2002) h. 120
2 Safemotherhood 200; 28 (1)
3 Lihat artikel dalam akses majalah Femina, no. 29/XXI/1993
4 Tini Hadad, et.al., op. cit. h. 129
5 Laily Hanifah, Aborsi Ditinjau dari Tiga Sudut Pandang, (artikel dalam situs kesrepro.info)
6 Jaringan Nasional Pelatihan Klinik-Kesehatan Reproduksi (JNPK-KR), Paket Klinik Asuhan Pasca-Keguguran (Jakarta:1999) AVSC International
7 N. Gunawan, Peningkatan Keberdayaan Perempuan Sebagai Upaya Mencegah Aborsi, dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000
8 Wijono Wibisono, Dampak Kesehatan Aborsi Tidak Aman, dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000

SUMBER:http://www.kesrepro.info/?q=node/218

Obat Haid - peluntur janin

DRUG ONLINE STORE

OBAT HAID

CATATAN :
BERHUBUNG BANYAKNYA TELPON DAN SMS YANG MENANYAKAN SEPUTAR FUNGSI OBAT CYTOTEC , GASTRUL YANG KANDUNGAN ISINYA MISOPROSTOL SILAHKAN DIBUKA:http://en.wikipedia.org/wiki/Misoprostol
ATAU ANDA BISA MEMBACA DI BUKU ISO FARMAKOTERAPI DAN BUKU IIMS BISA DI DAPATKAN DI TOKO BUKU YANG MENJUAL KHUSUS BUKU FARMASI ATAU BISA DI KETERANGAN DIBAWAH!


Sehubungan banyaknya permintaan agar kami menyediakan cytotec dan gastrul tablet maka kami sediakan:
    • HARGA PAKET aborsi 1: 1 s/d 2 bulan keatas Rp 1.200.000,- 7 Gastrul 
    HARGA PAKET aborsi 2 : 3 KEATAS s/d 4 bln Rp 1.300.000,- 8gastrul
    WARNING SUDAH BERBENTUK KELUARNYA PERLU ANDA PIKIRKAN DULU 
    • HARGA PAKET 4 KETAS s/d 6bln lbh 2minggu Rp 1.500.000,- 10 gastrul
     WARNING SUDAH BERBENTUK KELUARNYA PERLU ANDA PIKIRKAN DULU

ABORSI AMAN DENGAN MISOPROSTOL
Penggunaan misoprostol sebagai metode aborsi memiliki kemungkinan berhasil 80-90% berdasarkan hasil riset Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Perempuan yang merasa yakin ingin mengakhiri kehamilannya dan tidak memiliki cara lain disarankan mempelajari instruksi ini dengan cermat. Sebaiknya petunjuk penggunaan misoprostol didiskusikan bersama seorang teman supaya dapat memahami dengan lebih baik.
Misprostol menyebabkan kontraksi pada rahim sehingga mendorong keluar janin. Proses berlangsungnya aborsi mirip dengan proses keguguran spontan, begitupun resiko yang ditimbukan. 10 % dari total kehamilan terjadi keguguran spontan.
Hal Yang Perlu Diperhatikan
Jangan lakukan sendirian
Saat melakukan aborsi sebaiknya didampingi oleh orang terdekat; seperti pasangan, teman, atau saudara yang tahu mengenai persoalan aborsi dan dapat menolong andaikata terjadi komplikasi. Jika mulai terjadi pendarahan, pendamping harus bisa dihubungi agar dapat memberikan pertolongan saat dibutuhkan.
Jangan melakukan metode aborsi ini sendiri jika kehamilan lebih dari 12 minggu
Kehamilan usia 12 minggu artinya 84 hari setelah hari pertama menstruasi terakhir. Seseorang dapat menghitung usia kehamilan dimulai dari hari pertama menstruasi terakhir hingga hari saat menghitung. Jika seorang perempuan merasa usia kehamilannya, atau hasil USG menunjukkan lebih dari 12 minggu, maka ia tidak boleh aborsi sendiri.
Misoprostol dapat digunakan tanpa pengawasan tenaga medis jika seorang perempuan tidak memiliki riwayat penyakit berat atau memakai IUD.
Metode aborsi ini biasanya tidak menyebabkan kontraindikasi/efek samping. Penyakit seperti anemia berat, dapat menyebabkan pendarahan. Umumnya masalah kesehatan seperti penyakit berat membolehkan seseorang untuk menjalani aborsi, bahkan di negara-negara yang memiliki aturan ketat.
Jika ada resiko IMS seperti klamidia atau gonorea segera periksakan ke dokter untuk diobati. Perempuan HIV bisa menggunakan misoprostol dengan aman, tapi kemungkinan anemia dan IMS sedikit lebih besar. Oleh karenanya, misoprostol sebaiknya dikombinasi dengan antibiotik. Namun, misoprostol tidak boleh digunakan jika ada kemungkinan hamil anggur (diluar kandungan). Dokter biasanya akan menangani kondisi ini meski suatu negara melarang aborsi. Misoprostol tidak bisa digunakan untuk kondisi hamil anggur.
Misoprostol juga tidak bisa digunakan jika perempuan memakai kontrasepsi IUD atau alergi terhadap misoprostol.
Metode aborsi adalah pilihan yang harus dibuat sendiri oleh seorang perempuan tanpa ada paksaan.
Reaksi yang ditimbulkan Misoprostol
Setelah meminum dosis pertama biasanya perempuan akan mengalami hal-hal sbb:
Demam dan nyeri untuk persiapan ,siapkan sejenis paracetamol tablet
Rasa mual, muntah, dan diare, kadang beberapa perempuan juga mengalami demam dan menggigil.
Pendarahan dimulai kurang lebih 4 jam setelah meminum misoprostol, tapi bisa juga lebih lama. Pendarahan adalah tanda awal proses aborsi dimulai. Jika lancar, pendarahan dan kram akan menjadi lebih parah. Pendarahan akan lebih sering dan banyak daripada saat menstruasi. Pada kondisi demikian mungkin juga keluar gumpalan darah. Semakin lama usia kehamilan, semakin berat pendarahan dan kram yang dialami. Setelah satu atau dua minggu paska aborsi, kondisi ini akan mulai berkurang. Menstruasi biasanya akan datang setelah empat sampai enam minggu.
Apabila proses aborsi sudah selesai, pendarahan dan kram akan berkurang. Proses aborsi sendiri bisa diketahui dari puncak pendarahan ditandai dengan kehilangan banyak darah dan seringnya kram dan rasa nyeri terjadi. Kantung kehamilan kecil beserta jaringannya bisa terbawa keluar tergantung usia kehamilan. Contohnya, jika usia kehamilan antara 5-6 minggu maka kantung kehamilan tidak akan ikut keluar. Setelah 9 minggu, kantung dan janin keluar bersama dengan darah. Antara 9-12 minggu resiko komplikasi lebih besar.
Jika tidak terjadi pendarahan setelah meminum dosis ketiga itu berarti aborsi belum berhasil. Metode yang sama boleh diulangi beberapa hari
Kapankah Harus Menghubungi Dokter atau RS?
Jika terjadi pendarahan berat hingga lebih dari 2-3 jam dan menggunakan lebih dari 2 pembalut per jam (atau darah mengalir deras seperti air keran yang terbuka). Mengalami pusing atau badan terasa ringan adalah tanda-tanda kehilangan banyak darah sehingga dapat membahayakan kesehatan, namun kasus ini jarang ditemukan (kurang dari 1%).
Jika nyeri berat terus berlangsung dalam beberapa hari setelah meminum misoprostol.
Jika mengalami keputihan yang berbau menyengat.
Ji mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius (100o Fahrenheit) selama lebih dari 24 jam, atau jika demam lebih dari 39 derajat celcius (102o F) selama lebih dari 24 jam.
Pengobatan untuk komplikasi akibat misoprostol sama dengan kasus keguguran. Apabila ada masalah yang muncul, maka pergilah ke dokter atau RS dan nyatakan bahwa itu adalah keguguran. Dokter akan mengobatinya seperti jika terjadi keguguran spontan dan tidak akan pernah tahu bahwa hal itu disebabkan misoprostol. Perawatan yang akan diberikan berupa kuret dimana dokter akan membersihkan isi rahim. Sudah menjadi kewajiban bagi semua dokter untuk memberi pertolongan apapun kasusnya.
Memastikan Keberhasilan Aborsi
Beberapa perempuan mengalami pendarahan meski ia tidak aborsi, sehingga penting untuk memastikan bahwa aborsi benar-benar sudah terlaksana. Dibutuhkan waktu sekitar 3-4 minggu sampai hasil tes kehamilan menjadi negatif. Bila memungkinkan, lebih baik dilakukan USG seminggu setelah aborsi untuk memastikan rahim telah bersih. Keberhasilan aborsi juga ditandai dengan menghilangnya gejala-gejala hamil dan tidak lagi terasa kehamilannya.
Kemungkinan misoprostol gagal menyelesaikan aborsi adalah sekitar 10-20%. Apabila metode ini gagal dan kehamilan masih berlangsung (terjadi pada 6% dari total kasus), maka cara yang sama bisa diulang setelah beberapa hari. Namun, perlu diketahui bahwa kemungkinan gagal selalu ada.
Apabila kehamilan dilanjutkan, misoprostol kecil kemungkinan menyebabkan cacat lahir seperti cacat di kaki ataupun tangan dan masalah dengan saraf jabang bayi.
Setelah Menggunakan Misoprostol
Lima hari setelah aborsi tidak ada benda apa pun yang boleh masuk ke dalam vagina, tidak pula berhubungan seks karena meningkatkan resiko infeksi. Perempuan bisa hamil lagi bahkan setelah aborsi! Disarankan untuk memilih metode kontrasepsi yang efektif mencegah kehamilan tidak direncanakan.
LAKUKAN KONSULTASI TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENGGUNAKAN MISOPROSTOL. PENGGUNAAN MISOPROSTOL HARUS DENGAN PENGAWASAN KONSELOR ATAU DOKTER. HUBUNGI KONSELOR KAMI UNTUK KONSULTASI.
Untuk Hotline layanan kami : 089693631694
(MOHON MAAF UNTUK CYTOTEC TABLET DAN GASTRUL UNTUK PEMAKAIAN AKAN DIBERITAHUKAN SETELAH OBAT DITERIMA PIHAK ANDA!SEBELUM BELI TIDAK BISA KAMI BERITAHUKAN HAL INI KAMI BERITAHUKAN KARENA BANYAKNNYA PENJUAL YANG MENELPON HANYA INGIN MENGETAHUI RAHASIA METODE KAMI,TRIMA KASIH DAN MOHON MAAF BILA ANDA PENJUAL SILAHKAN BERGABUNG TERLEBIH DAHULU MENJADI AGEN KAMI UNTUK KETENTUAN SILAHKAN DITANYAKAN OPERATOR KAMI. )

Kalkulator Kehamilan


Kalkulator kehamilan

Cara menentukan umur janin, ternyata saya menemukan alat kalkulator kehamilan
1. a
2. b
Pingates www.hypersmash.com